TANJUNG, kontrasx.com – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong melaksanakan kegiatan Diseminasi Pajak Daerah baru-baru ini.
Kepala Bapenda Tabalong, H Nanang Mulkani menuturkan kegiatan Diseminasi Pajak Daerah ini khususnya terkait mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dulunya disebut Galian C.
“Berdasarkan temuan BPK, selama ini kita ada kesalahan dalam hal penerimaan pajak MBLB terkait nama wajib pajak yang harus membayar kewajibannya” terangnya pada kontrasx.com, Selasa (30/9) diruang kerjanya.
Nanang mengatakan sesuai aturan seharusnya yang membayar kewajiban MBLB adalah si penambang.
“Selama ini yang dana desa yang membayar BUMDes” imbuhnya.
“Kewajiban dibayar, tapi yang bayar BUMDes, seharusnya si penambang, dan harganya dihitung berdasarkan harga di mulut tambang, tidak termasuk ongkos angkut, ongkos turun dan sebagainya” timpalnya.
Nanang menegaskan soal kewajiban pajak sudah dibayar, namun administrasinya yang kurang benar.
“Kita meluruskan itu” tandasnya.
Ia menyampaikan Diseminasi ini sudah pihaknya laksanakan di semua Kecamatan yang ada di Tabalong dengan peserta dari pihak Desa dan BUMDes.
“Kami berasumsi kegiatan sudah selesai dilaksanakan, semua Desa sudah tahu akan hal ini” tukasnya. (Boel)






























































