TANJUNG, kontrasx.com – Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemkab Tabalong turun hampir Rp 1 Triliun.
Nominal dana TKD yang turun signifikan tersebut berdampak besar bagi kebijakan pembangunan bagi Pemerintah Daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Lantas, komponen TKD apa saja yang diterima Pemkab Tabalong mengalami penurunan ?
Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari menuturkan TKD yang diterima terdiri dari Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).
DTU terdiri dari Dana Bagi Hasil ( DBH) dan Dana Alokasi Umum ( DAU). “Tahun 2025 DTU yang kita terima totalnya Rp 2.018.752.019.000, tahun 2026 kita hanya menerima Rp 1.157.165.974.000. Ada pengurangan sebesar Rp 861.586.045.000 atau minus 42,68 persen” bebernya pada kontrasx.com, Rabu (08/10) diruang kerjanya.
Rinciannya, tahun 2025 DBH yang diterima sebesar Rp 1.517.274.281.000 dan tahun 2026 akan diterima sebesar Rp 368.922.924.000 atau berkurang Rp 1.148.351.357.000 (-75,69%). Adapun transfer DAU mengalami peningkatan, tahun 2025 diterima sebesar Rp 501.477.738.000 dan tahun 2026 naik menjadi Rp 788.243.050.000.
“Naik sekitar Rp 286.765.312.000 atau 57,18 persen” imbuhnya.
Husin mengatakan untuk DAK, tahun 2025 Tabalong menerima transfer dengan jumlah total sebesar Rp 170.046.700.000, sedang tahun 2026 yang akan diterima sebesar Rp 169.942.452.000.
“Ada penurunan sekitar Rp 104.248.000 atau -0,06 persen” katanya.
Ia merincikan DAK Fisik yang diterima tahun 2025 sebesar Rp 9.526.014.000, sedang yang akan diterima tahun 2026 sekitar Rp 1.425.000.000 atau turun Rp 8.101.014.000 atau -85,04%.
DAK Non Fisik yang diterima tahun 2025 sebesar Rp 160.520.686.000 dan tahun 2026 naik menjadi Rp 168.517.452.000.
“Ada kenaikan Rp 7.996.766.000 atau naik 4,98 persen” ucapnya.
Adapun DID, tahun 2025 dana yang diterima sebesar Rp 129.664.861.000 dan tahun 2026 tidak ada sama sekali alias Rp 0.
Secara keseluruhan, total dana transfer yang diterima Pemkab Tabalong tahun 2025 sebesar Rp 2.318.463.580.000 dan yang akan diterima tahun 2026 hanya sebesar Rp 1.327.108.426.000.
“Ada penurunan sebesar Rp 991.355.154.000 atau minus 42,76 persen” tukasnya.
Husin berharap pada Pemerintah Pusat agar pemangkasan ini bisa diperhitungkan sebagai kurang bayar.
“Pemangkasan ini bisa diperhitungkan sebagai kurang bayar sama seperti tahun-tahun sebelumnya. DBH bagian dari hak Kabupaten/Kota dari sisi penghasilan kita” ucapnya.
Ia juga berharap Pemerintah Provinsi bisa memfokuskan pembangunan di daerah-daerah, tidak hanya berlokasi disekitar ibu kota Provinsi saja. (Boel)





























































