TANJUNG, kontrasx.com – Karutan Tanjung, Raymon Andika Girsang menyatakan akan menindak tegas oknum petugas yang melakukan pembiaran terhadap peredaran barang terlarang di Rutan.
Pernyataan ini dikemukakan usai razia gabungan pada 25 Oktober tadi, dimana ditemukan berbagai macam barang yang dilarang beredar di dalam Rutan kelas IIB Tanjung.
“Saya akan menindak oknum petugas yang terbukti terlibat dalam praktik pembiaran atau kolusi sesuai dengan aturan yang berlaku” tegasnya, kemarin.
Raymon menyebut pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap petugas yang melakukan pembiaran ataupun barang terlarang yang beredar di Rutan Tanjung.
“Kami terus berupaya meningkatkan pengamanan di Rutan dengan dilakukannya pemutusan jaringan kejahatan dari dalam Rutan, salah satunya adalah isolasi terhadap narapidana dengan resiko tinggi” sebutnya.
Selain itu, koordinasi intensif dengan pihak aparat penegak hukum serta melakukan modernisasi sistem.
“Dengan menerapkan digitalisasi pengawasan, meliputi monitoring logistik dan sistem distribusi elektronik untuk meminimalisir potensi penyelundupan barang terlarang” ujarnya.
Ia juga mengatakan akan berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas kinerja.
“Melalui cara mempublikasikan hasil penindakan secara berkala kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik serta memperkuat citra positif lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang aman dan berintegritas” kata Raymon. (Can)






























































