TANJUNG, kontrasx.com – Setelah empat tahun berturut-turut mampu mempertahankan predikat Nindya untuk Kota Layak Anak (KLA), tahun 2024 posisi Tabalong merosot satu tingkat.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tabalong, Achmad Rahadian Noor.
“KLA tahun 2024 yang dilakukan penilaian di tahun 2025, seyogianya harapan pimpinan, kita sudah empat tahun berturut-turut berpredikat Nindya, Target Bupati jadi Utama, ternyata turun” bebernya pada kontrasx.com disela acara Pengukuhan Forum Anak Daerah serta Evaluasi dan Penguatan Gugus Tugas KLA, Selasa (04/11) di gedung Saraba Kawa.
Rahadian mengungkapkan hingga saat ini pihaknya sudah beberapa kali menanyakan titik lemah indikator yang membuat status Tabalong turun.
“Sudah beberapa kali ditanyakan titik lemah indikator yang membuat status kita turun, namun belum disampaikan juga baik dari Provinsi maupun Kementerian” terangnya.
Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan hari ini bersama Dinas P3AP2KB Provinsi untuk membenahi Tim Gugus Tugas KLA, baik SKPD, Perusahaan, instansi Vertikal, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan Puskesmas bisa memahami dan memperbuat untuk KLA.
Rahadian menyebutkan ada 24 indikator dan 5 klaster yang menjadi penilaian di KLA.
Terpisah, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Tabalong, Selviati menuturkan sebelumnya, saat berpredikat Nindya, Tabalong memperoleh skor 900-an.
“Dari Kementerian informasinya berupa tabel, (Tabalong) disekitar 600-an. Kita tidak bisa melihat persisnya berapa. Kalau 600-an berarti kita di predikat Madya. Ada pengurangan sekitar 300-an” jelasnya.
Selvi menyebutkan pengurangan terjadi di semua klaster.
“Hari ini akan disampaikan oleh Provinsi, Evaluasi dari Provinsi dan Kementerian. Kalau penurunan ada di semua klaster” katanya.
Ia menyebutkan klaster tersebut yakni
klaster kelembagaan, klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, klaster perlindungan khusus, Kecamatan, kelurahan dan desa layak anak. (Boel)






























































