Tanjung, kontrasx.com — Taberani tidak menyangka akan menemukan adiknya di tengah rimbunnya pohon karet di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, dalam keadaan duka.
Sang adik Kaspul Anwar (51), warga Jalan Basuki Rahmat, ditemukan tak bernyawa di kebun karet miliknya sendiri, setelah keberadaan sepeda motornya yang terparkir tanpa pemilik selama dua hari menimbulkan tanda tanya.
Penemuan jenazah Kaspul bermula dari informasi yang diterima oleh Taberani. Saksi bernama Maini memberitahu Taberani bahwa sepeda motor milik Kaspul telah terparkir mencurigakan di area kebun karet milik korban yang berada di Kelurahan Hikun RT.5, selama dua hari penuh tanpa ada tanda-tanda Kaspul di sekitar lokasi.
Mendengar kabar tersebut, Taberani bergegas mendatangi kebun itu. Setelah melakukan pencarian, hati nuraninya hancur ketika menemukan adiknya, Kaspul, tergeletak di tanah dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Kejadian ini segera dilaporkan ke aparat kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M, bersama dengan Polsek Tanjung di bawah komando Kapolsek IPTU Richard David HG., S.AP, segera mengamankan lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Badarudin Kasim Tanjung untuk dilakukan Visum et Refertum, didampingi oleh pihak keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim medis, kondisi jenazah menunjukkan bahwa Kaspul diperkirakan telah meninggal dunia selama 3 hingga 4 hari. Terdapat pembusukan di seluruh tubuh dan ditemukan pula belatung yang menyelimuti jasad. Namun, hasil pemeriksaan paling penting adalah: tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam maupun benda tumpul pada tubuh korban.
Meskipun dalam suasana duka yang mendalam, pihak kerabat korban menunjukkan keikhlasan. Mereka menyatakan tidak bersedia untuk dilakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Kaspul. Keluarga meyakini dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah murni, dan bersedia membuat Surat Pernyataan Penolakan Autopsi secara resmi.(rel)






























































