Tanjung, kontrasx.com – Pria berinisial MA (26), seorang residivis yang seharusnya bertobat, kembali terjerat dalam lingkaran hitam narkotika. Kali ini, aksi gelapnya sebagai terduga pengedar sabu di Desa Masintan, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, harus terhenti setelah ia diciduk di rumahnya sendiri pada Senin (10/11/2025) siang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, SH, menyusul laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di kediaman MA. Warga menduga kuat, rumah tersebut telah beralih fungsi menjadi lokasi transaksi barang haram.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, membenarkan bahwa pelaku MA merupakan seorang residivis yang kembali berulah.
Berbekal laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong segera bergerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah MA. Hasilnya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang membuat MA tak bisa mengelak.
Di antara barang bukti yang diamankan adalah 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening, yang kuat diduga sebagai Sabu, dengan berat bersih keseluruhan 0,46 gram. 1 buah timbangan digital dan pack plastik klip, yang mengindikasikan peran MA sebagai pengedar yang siap membagi barang. Peralatan konsumsi seperti pipet kaca dan bong (alat hisap sabu) dan Dompet kecil dan kotak bekas rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta gawai sebagai alat komunikasi transaksi.
MA akhirnya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan direncanakan untuk diedarkan kembali.
“Pelaku MA telah kami amankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami memberantas peredaran gelap narkotika, apalagi yang melibatkan residivis,” tegas IPTU Joko Sutrisno. (rel)






























































