TANJUNG, kontrasx.com -Setelah kemarin Rapat Dengar Pendapat ( RDP) antara forum Kades ring 1 dengan PT Adaro dan mitra, Komisi l DPRD Tabalong hari ini kembali menggelar RDP.
Kali ini RDP dilaksanakan antara Serikat Pekerja FSP-KEP dan SP-KEP SIS Admo dengan PT SIS yang didampingi perwakilan manajemen PT Adaro.
RDP pun sempat di skor satu jam untuk menunggu pimpinan pengambil kebijakan PT SIS namun tetap tidak bisa berhadir, informasinya berada diluar daerah.
Ada 7 poin yang tuntutan yang disampaikan FSP-KEP Tabalong pada pihak perusahaan.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi menuturkan awalnya pihak serikat ingin berdemo namun setelah ada pembicaraan lebih lanjut berubah menjadi RDP.
Dari 7 poin tuntutan, Riza menyoroti kasus yang menimpa anggota serikat dan terancam PHK serta sanksi Surat pernyataan Disiplin karyawan (SPDK) lubang 6.
“Sanksi lubang 6 dari perusahaan tentu ada SOP. Tolong kaji dan review lagi. Kalau bisa jadi lubang 3 atau 4. Lihat juga tingkat kerugiannya, high atau low level. Insiden tidak ada yang menghendaki walau mitigasi sudah dilaksanakan” ujarnya di dalam forum RDP, Selasa (11/11).
Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Tabalong, H Akhmad Helmi mengatakan dalam pertemuan ini terjadi dead lock.
“Dalam musyawarah ini, apa yang diminta serikat, PT SIS belum bisa mengambil keputusan, akan dikoordinasikan dengan manajemen pusat” bebernya pada kontrasx.com usai RDP.
“RDP hari ini dead lock, keputusan mereka (PT SIS) informasinya kolektif kolegial, (perwakilan perusahaan yang hadir) tidak bisa ambil keputusan sendiri, dibawa ke pusat” timpalnya.
Helmi menyampaikan atas kondisi ini, RDP selanjutnya akan kembali digelar dua minggu kemudian.
“Tanggal 28 November nanti akan RDP lagi.
“Mudah-mudahan tanggal 28 nanti PT SIS sudah ambil keputusan, apapun keputusannya” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Tabalong Ferry Elpeni berharap pertemuan selanjutnya bisa berjalan lancar.
“Kita harapkan ada keputusan terhadap karyawan yang diduga melakukan pelanggaran PKB. Pihak serikat dan PT SIS bisa musyawarah mufakat secara internal, sehingga rencana demo serikat tidak terjadi” tukasnya.
Terpisah, Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul sangat menyayangkan ketidak hadiran pimpinan tinggi PT SIS yang bisa mengambil keputusan.
“Pihak yang hadir dari perusahaan bukan yang bisa mengambil keputusan, makanya sempat terjadi skor” ucapnya.
Ketua SP-KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi menambahkan seandainya yang berhadir adalah Direkturnya, maka keputusan bisa diambil.
“Pihak perusahaan lagi koordinasi dengan manajemen pusat. Alasannya tidak bisa ambil keputusan karena kolektif kolegial, tapi kalau yang datang direktur tentu bisa ambil keputusan, tidak harus semuanya” ungkapnya.
Riyadi menilai, anggotanya tidak bisa di PHK karena tak ada dasar hukumnya.
“Alasan perusahaan karena mendesak, kalau mendesak kenapa tidak langsung di proses waktu itu. Ini berlarut-larut hingga dua bulan lebih baru di proses PHK” terangnya.
Dalam persoalan ini ia menyatakan dua belah pihak tidak ada yang keberatan, hanya saja ada pihak lain yang membuat laporan ke pihak manajemen sehingga dipermasalahkan.






























































