“Harapan kami bisa diselesaikan secara internal, dibatalkan keputusan PHK” tukasnya.
Riyadi pun tak menampik kemungkinan akan terjadi demo apabila keputusan dari perusahaan tak ada kebijakan dan i’tikad baik.
“Kalau tidak ada kebijakan dan i’tikad baik, tetap di PHK, kami akan koordinasi dengan DPC yang membawahi beberapa POK. Kalau DPC mau demo itu haknya” tegasnya.
Atas tuntutan ini, External Section Head PT SIS, Fecky Ronald Umboh menjelaskan apa yang menjadi permintaan serikat pekerja akan disampaikan pada pimpinan di pusat.
“Hasil pembicaraan di forum ini akan disampaikan pada pimpinan untuk diambil keputusan. Pengambilan keputusan di manajemen kolektif kolegial” jelasnya.
Fecky pun berharap tanggal 28 November nanti sudah ada keputusan yang diambil pimpinannya.
Adapun 7 tuntutan yang disampaikan oleh FSP-KEP Tabalong yakni:
1. PT. Adaro Indonesia Harus Revisi Sanksi SPDK Lubang 6.
2. PT. Saptaindra Sejati harus menghentikan Proses Peselisihan Hubungan Indostrial Sdr. Hariyadi, NRP. 80005012, dan Sdr. Slamet Hariyanto, NRP. 0212160, pekerjakan mereka seperti biasanya.
3. PT. Saptaindara Sejati harus mengubah pola kerja dari 6:7:1 menjadi pola kerja 3:4:1.
4. Reformasi pajak perburuhan, naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 7.500.000 per Bulan, hapus pajak Pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak Perempuan Menikah dan pajak penghasilan ditanggung perusahaan.
5. Hapus Outsourching dan tolak upah murah (Hostum), naikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% -10,5%, Cabut PP No. 35/2021 Tentang Pekerja Alih Daya.
6. Sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melindungi buruh.
7. Sahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, berantas korupsi. (Boel)
































































