TANJUNG, kontrasx.com – Setidaknya tahun ini lebih dari seratus pasangan “nikah siri” yang mengajukan pengesahan pernikahan alias Isbat Nikah.
Panitera Pengadilan Agama Tanjung, Helmani SH menyampaikan hingga saat ini sudah masuk 120 perkara Isbat.
“Pernikahan siri cukup tinggi, pendataannya berdasarkan perkara pengesahan nikah atau isbat. Tahun ini ada masuk 120” tuturnya pada kontrasx.com, baru-baru ini.
Helmani menyatakan tidak semua ajuan isbat nikah tersebut pihaknya kabulkan.
“Isbat nikah yang diajukan bukan berarti dikabulkan semua, tidak mesti” tandasnya.
Ia menerangkan isbat nikah yang dikabulkan harus sah secara agama islam.
“Kadang ada walinya keliru, harusnya orang tua atau garis keturunan ayah yang diperbolehkan namun ada yang walinya tokoh agama atau orang yang dituakan, ini biasanya ditolak” bebernya.
“Akhirnya harus nikah ulang. Isbat artinya disahkan atas pernikahan yang telah lalu” sambungnya
Terkait isbat nikah ini, Helmani menuturkan ada program bantuan hukum dari Mahkamah Agung seperti sidang diluar gedung, perwakilan sidang terpadu terutama dengan menggandeng instansi seperti Disdukcapil dan KUA.
“Selebihnya datang sendiri karena mungkin diperlukan, misal untuk dokumen anak” katanya. (Boel)






























































