TANJUNG, kontrasx.com – Setelah Instruksi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tentang pengurangan harga pupuk bersubsidi dikeluarkan pada Oktober lalu dengan penurunan harga sebesar 20 persen, Dinas Ketahanan Pangan Perikanan Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura (DKPPTPH) Tabalong langsung menyambutnya.
Kepala DKPPTPH Kabupaten Tabalong, Fahrul Raji menyampaikan pihaknya bersama Satgas Pangan maupun tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten
langsung melakukan pengetatan pengawasan.
“Sesuai fungsi, kami bersama tim Satgas Pangan dan KP3 mengetatkan pengawasan untuk memastikan pendistribusian termasuk harganya” jelasnya pada kontrasx.com, baru-baru ini.
Fahrul menegaskan pengawasan tak hanya dilakukan ditingkat distributor namun hingga sampai ke tangan kelompok tani.
“Saat pupuk bersubsidi datang ke distributor segera di distribusikan ke kios-kios khusus yang sudah ditunjuk, ada 10 kios” jelasnya.
“Kita juga memastikan kelompok tani yang mengajukan usulan segera melunasi atau mengambil dengan harga sesuai instruksi Menteri” timpalnya.
Selanjutnya pihaknya juga memastikan pupuk yang sudah di dapat petani dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Kalau pupuk sudah di dapat, dipakai, jangan dijual” tandasnya.
Ia menegaskan pengetatan pengawasan dilakukan dari pupuk datang hingga ke tahap penggunaannya.
“Kita awasi sampai ke tahap penggunaannya” tegasnya.
Fahrul pun mengaku hingga saat ini tidak ditemukan ada penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Sejauh ini masih aman, pengawasan kita ketat. Kita juga meminta agar pengambilan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani dipermudah, jangan dibikin susah dengan syarat macam-macam” katanya.
Diketahui, Penurunan harga pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang mengubah ketentuan harga eceran tertinggi dan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
Adapun Harga baru pupuk subsidi adalah sebagai berikut:
- Urea: turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram.
- NPK: turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram.
- NPK Kakao: turun dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram.
- ZA khusus tebu: turun dari Rp1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram.
- Pupuk organik: turun dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram. (Boel)






























































