TANJUNG, kontrasx.com – Selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), “beasiswa” untuk pelajar brprestasi khususnya untuk pelajar SD dan SMP juga dianggarkan pada sebagian Desa yang ada di Tabalong.
Secara aturan, apakah hal tersebut diperbolehkan dan tidak over lap atau tumpang-tindih anggaran?
Saat hal tersebut ditanyakan pada Sekretaris sekaligus Plt Kepala Disdikbud Tabalong, Hasbi, tak bisa berkomentar lebih jauh.
“Kalau (bagaimana) secara aturan belum bisa berkomentar, boleh atau legal apa tidak” ujarnya pada kontrasx.com, dua hari lalu.
Hasbi mengatakan di Disdikbud pemberian beasiswa merupakan sebuah program kegiatan.
“Kami tidak tahu juga apa di Desa ada program beasiswa atau sifatnya bantuan yang insidentil” imbuhnya.
Terkait hal ini ia pun mengaku sampai saat ini belum berkoordinasi dengan DPMD Tabalong.
“Belum ada koordinasi” katanya.
Menurutnya pemberian hadiah berupa uang untuk pelajar berprestasi oleh Desa nominalnya relatif kecil, sehingga tidak bisa dikatakan beasiswa.
Ia mencontohkan untuk juara di tingkat SD nomimal yang diberikan Rp 500 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 100 ribu.
“Ini bukan beasiswa namanya, hanya apresiasi mungkin. Walau secara umum boleh dikatakan beasiswa” ujarnya.
“Kalau dikisaran angka bukan beasiswa, bantuan saja mungkin. Tidak bisa dikatakan beasiswa karena nominalnya tidak memenuhi standar untuk keperluan anak sekolah. Mungkin hanya untuk motivasi atau stimulus bagi warga yang berprestasi” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Desa memberikan “beasiswa” pada pelajar diwilayahnya menggunakan dana APBN, sehingga DPMD Tabalong tidak mengatur Standar Biaya Umum (SBU) melalui Peraturan Bupati ataupun Surat Keputusan Bupati.
Adapun besaran beasiswa yang diberikan jumlahnya variatif, tergantung jumlah sekolah yang ada di Desa.
Meskipun demikian, tidak ada kewajiban bagi Desa untuk menganggarkan dana pemberian beasiswa tersebut, tergantung kebijakan dari Pemerintah Desa. (Boel)






























































