TANJUNG, kontrasx.com – Buntut keluarnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sejumlah wilayah kawasan perkebunan sawit milik PT Astra Agro Lestari (AAL) di Tabalong terkena imbas.
Hal tersebut diakui CD Area Manajer Wilayah Kalsel PT AAL, Agus Budiarto.
Agus menyampaikan dari regulasi tersebut, imbasnya PT AAL di Tabalong terdapat temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 520,54 Hektar.
“Lahan diambil Pemerintah Pusat karena dianggap masuk Kawasan Hutan. Sudah diserahkan pada Satgas PKH dan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaannya” bebernya paada kontrasx.com, Kamis (22/1).
Ia mengatakan Satgas PKH masuk ke perusaahan di bulan Maret 2025.
“Terhitung Maret 2025 kita sudah tidak boleh melaksanakan kegiatan (diwilayah) yang diambil Satgas PKH” katanya.
Agus pun mengakui lahan yang diambil alih tersebut masih produktif.
“Lahannya produktif, umur tanaman 15 tahun” imbuhnya.
Pihaknya juga sudah melakukan upaya memperjuangkan hak perusahaan.
“Karena ini regulasi dari Pemerintah, mau tidak mau Astra sebagai perusahaan Terbuka (Tbk) mengikuti regulasi tersebut. Apapun ceritanya kita ikuti” tegasnya.
Ia menyebutkan selain di Tabalong, wilayah operasi PT AAL di Kalsel yang terdampak Perpres ini ada di Hulu Sungai Selatan (HSS).
“Kalau di Kalsel ada dua perusahaan yang terdampak, CPN di Tabalong seluas 520,54 ha dan di HSS kena 1,7 ha” rincinya.
“Wilayah Hayup (Kecamatan Haruai) tidak ada kena. Semuanya di wilayah Kecamatan Tanjung saja sampai ke perbatasan Kalteng” timpalnya.
PT AAL bayar denda ratusan miliar rupiah
Agus memaparkan PT AAL terkena “sanksi” Pasal 10 B dimana lahan yang masuk kawasan hutan akan diambil oleh Pemerintah dan pihak perusahaan juga diwajibkan membayar denda selama pengelolaan terhitung sejak mulai tanam dikurangi lima tahun.
“Kalau secara grup (keseluruhan), Astra membayar denda sekitar Rp 547 Miliar” ucapnya.
Disinggung apakah sejak awal PT AAL di Tabalong melakukan penanaman sawit di lahan yang masuk kawasan hutan, ia membantahnya.
“Secara perizinan sudah Hak Guna Usaha (HGU), artinya kita sudah bebas kawasan hutan. Mungkin Pemerintah punya data lain atau apa maka dianggap masih kawasan hutan” tukasnya.
Terpisah, Pengawas kebun yang dikelola PT Agrinas, Nurrohman menyatakan dari 520,54 hektar lahan yang diambil tersebut hanya 395,74 hektar yang ada tanaman sawitnya.
“Selebihnya 117 hektar berupa rendahan (lebak/rawa) dan tanaman karet yang dikelola sendiri oleh masyarakat serta 7,12 hektar tambang pasir yang juga dikelola masyarakat” terangnya.
Nurrohman menyebutkan dari tanaman sawit tersebut produksinya mencapai 30 ton per hari.
“Produksinya sekitar 30 ton per hari, baru jalan sekitar 2 bulan” ujarnya.
Ia menambahkan untuk para pekerja sebagian besar berasal dari warga setempat.
“Pekerjanya rata-rata warga lokal. Untuk panen ada 24 orang, perawatan 15 orang dan bongkar muat 10 orang” pungkasnya. (Boel)































































