Polisi Amankan Mobil dan Senjata Tajam Sebagai Barang Bukti
TANJUNG, kontrasx.com –Polres Tabalong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penganiayaan berujung maut.
Satu tersangka yang ditetapkan berinisial TR alias UG (40).
“Penetapan TR alias UG merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (28/1).
Joko menyebut UG merupakan orang tua dari tersangka sebelumnya MR alias IG (19) serta seorang anak remaja (17) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dapat disampaikan bahwa ketiganya memiliki hubungan keluarga, yakni hubungan orang tua dan anak” sebutnya.
Terkait peran tersangka TR alias UG, penyidik menerapkan ketentuan pidana Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d KUHP Nasional tentang perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai penyesatan proses peradilan, atau Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional tentang memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum.
“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan” ujarnya.
Pada kejadian berdarah Minggu (25/1) berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Taman Kota Tanjung terdapat beberapa kelompok pemuda yang sempat terjadi ketegangan yang diketahui RS (korban) dan MR (tersangka).
Korban RS datang bersama rekan-rekannya dan sempat membawa MR menjauh dari kerumunan, saat itu tersangka remaja (17) yang ada di kawasan tersebut sempat pulang ke rumah dan memberitahukan kepada orang tuanya inisial TR alias UG bahwa MR telah dibawa paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian menuju ke halaman SDN 1.2 Sulingan.
“Informasi itulah yang kemudian disebut menjadi dasar TR alias UG mendatangi lokasi berikutnya (SDN 1.2 Sulingan)” bebernya.
Joko mengatakan saat mendapatkan informasi itu TR alias UG menuju sekolahan menggunakan mobil Pajero berwarna hitam bersama beberapa orang.
“Disebutkan bahwa sebelum kendaraan berhenti sempurna, terdengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil. TR alias UG juga terlihat memegang benda berwarna hitam yang oleh saksi disebut menyerupai senjata api dan menentengnya saat keluar dari kendaraan” katanya.
Saat itu, UG sempat mengarahkan benda tersebut kepada seseorang di lokasi kejadian.
“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap benda yang dimaksud oleh para saksi” katanya.
Setelah peristiwa tersebut terjadi, TR alias UG bersama dua tersangka dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tersebut.
“Mereka kemudian diamankan oleh tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan” tutur Joko.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pisau kecil dengan gagang berwarna hitam dan emas ditemukan di selokan yang digunakan RS, 1 kompang pisau kecil , 1 pisau kecil dengan gagang berwarna coklat ditemukan di dalam mobil pajero tanpa plat digunakan oleh MR alias IG, 1 parang ditemukan di parit depan rumah TR alias UG yang digunakan oleh anak remaja (17), 1 lembar baju milik RS dan 1 unit mobil Pajero warna hitam juga turut diamankan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dijadwalkan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Seluruh keterangan masih terus diuji dan dipadukan dengan alat bukti lain” tandas Joko. (Can)































































Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut