Jenazah Korban Akan di Otopsi
TANJUNG, kontrasx.com – Polres Tabalong berhasil mengamankan barang bukti baru dalam kasus penganiayaan berujung maut.
Temuan barang bukti baru ini pun disampaikan langsung saat jumpa pers di kantor Mapolres Tabalong, Kamis (29/1).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasatreskrim, AKP Danang Eko Prasetyo menyebut barang bukti tersebut berupa benda berbentuk pistol.
“Kita mengamankan diduga senjata berbentuk pistol, diamankan kemarin pas 28 Januari” sebutnya kepada awak media.
Danang menyampaikan benda tersebut berhasil ditemukan usai pengakuan dari tersangka TR alias UG (40).
“Penemuan berdasarkan pengakuan tersangka” ucapnya.
Ia menjelaskan diduga senjata berbentuk pistol dikediaman tersangka.
“Ditemukan dikediamannya di Kelurahan Mabu’un, barangnya ditemukan disimpan di penampungan air kloset duduk dan posisinya itu terendam” jelasnya.
Pihaknya pun belum bisa memastikan apakah barang bukti baru tersebut adalah asli.
“Kami belum memastikan karena perlu pembuktian saksi ahli dan melakukan uji forensik dam balistik di Polda” beber Danang.
Ia mengatakan pada kasus keterkaitan benda tersebut juga belum bisa dipastikan digunakan menghabisi korban RS.
“Saat kejadian pengakuan dari tersangka menembakkan benda tersebut 2 kali ke atas” katanya.
Untuk hal tersebut, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan 12 saksi, jadi ini masih terus berkembang pemeriksaan agar terang benderang kasusnya” ucapnya.
Ia menambahkan terkait kasus ini akan dilakukan otopsi untuk memastikan kematian korban.
“Pada awalnya keluarga korban tidak setuju, tapi berkembangnya waktu mereka menyetujui (otopsi). Ini kita masih melengkapi persyaratan dan administrasinya untuk melakukan otopsi” tandas Danang.
Sementara itu, PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan pada kasus ini pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik” katanya. (Can)






























































