TANJUNG, kontrasx.com – Sebanyak 16 pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Tabalong dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat Intan 2026”.
Operasi yang digelar secara intensif tersebut dilaksanakan selama 14 hari terhitung tanggal 20 Februari hingga 05 Maret 2026 menyasar berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo menyampaikan dari ke 16 kasus tersebut terdiri atas 10 pelaku non target operasi dan 6 pelaku target operasi.
“Pelaku dari tindak pidana penipuan dan penggelapan 2 kasus, pencurian dengan pemberatan 2 kasus, pencurian biasa 2 kasus, penadahan 1 kasus, peredaran narkotika 5 kasus, balapan liar, hingga tindak pidana asusila 1 kasus” ucapnya, Jum’at (6/3).
Heri menuturkan dari hasil operasi tersebut, barang bukti yang diamankan berupa unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian.
Sementara itu, pada tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, turut disita narkotika golongan I bukan tanaman dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilo gram.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika” jelasnya.
Dalam operasi ini, petugas juga menindak kegiatan balapan liar yang meresahkan warga dengan mengamankan sejumlah 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Secara keseluruhan, Operasi Sikat Intan 2026 menjadi wujud komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong” tuturnya.
“Penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat” pungkas Heri. (Can)































































