Tanjung, kontrasx.com – Polsek Tanjung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Ferry Andika Mei, S.H., M.M., berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAS (23). Warga Desa Sungai Pimping ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar aset vital milik PT Pertamina.
Peristiwa ini terungkap pada Jumat (14/03) tengah malam. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pelaku tak berkutik saat petugas keamanan (Security) PT Pertamina memergokinya di lokasi pompa Desa Sungai Pimping.
“Saat petugas keamanan melakukan patroli rutin, mereka melihat ada aktivitas mencurigakan di area instalasi kabel power. Setelah diperiksa, ternyata pelaku sedang membongkar kabel tersebut untuk diambil,” ujar IPTU Heri.
Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Akibat ulah nekat MAS, pihak PT Pertamina diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp19.000.000,00. Pelaku pun tak dapat mengelak saat diinterogasi oleh pihak kepolisian dan mengakui semua perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya berupa 1 buah linggis ukuran panjang, 1 buah linggis ukuran pendek, 1 buah senjata tajam jenis parang dan 1 unit gawai (handphone) berwarna putih.
Saat ini, MAS telah resmi ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana Nasional tentang pencurian dengan pemberatan. (rel)






























































