TANJUNG, kontrasx.com – Menjelang momentum libur panjang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Tabalong, Ir H Muhammad Noor Rifani, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Melalui Surat Edaran Nomor 0134/BPKAD/000.2.3.2/III/2026, ditegaskan bahwa kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik dan berlibur.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah praktik korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Ada tiga poin untama instruksi Bupati, yang pertama Pejabat dan ASN dilarang menggunakan fasilitas kendaraan operasional untuk keperluan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar tugas kedinasan.
Kedua, Fasilitas negara hanya diperuntukkan bagi kepentingan yang berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.
Poin ketiga Para pemegang kendaraan dinas bertanggung jawab penuh atas pengamanan fisik kendaraan yang berada di bawah penguasaannya selama masa libur berlangsung.
Bupati menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga marwah instansi dan memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya. Penandatanganan surat edaran ini dilakukan secara elektronik pada 16 Maret 2026, menandai kesiapan Pemkab Tabalong dalam mengawal integritas selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh Kepala Perangkat Daerah dapat mengawasi jajarannya agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara di jalan raya saat arus mudik nanti. (rel)































































