JAKARTA, kontrasx.com– Sejarah tercipta di Gedung DPR RI. Setelah “mangkrak” selama 22 tahun, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4) tadi.
Pengesahan yang bertepatan dengan momen Hari Kartini ini menjadi payung hukum perdana yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban PRT di Indonesia. “Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dengan haru.
Dilansir dari CNN Indonesia, UU PPRT hadir dengan 12 bab dan 37 pasal yang mengubah wajah profesi PRT menjadi lebih profesional dan terlindungi. Berikut adalah ringkasan poin pentingnya:
- Batas Usia Minimal: Calon PRT wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, dan surat keterangan sehat.
- Hak Jaminan Sosial: PRT kini berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Iuran kesehatan bisa ditanggung pemerintah (bagi yang tidak mampu) atau pemberi kerja, sementara iuran ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
- Upah dan Cuti: UU ini menjamin hak PRT atas upah yang layak, Tunjangan Hari Raya (THR), waktu istirahat, serta cuti yang manusiawi.
- Pelatihan Gratis: Ada program pelatihan vokasi (skilling/upskilling) yang biayanya dilarang dibebankan kepada PRT.
UU ini juga mengatur ketat Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Penyalur kini dilarang keras:
- Memotong upah atau memungut biaya dari PRT.
- Menahan dokumen pribadi (KTP/Ijazah).
- Menempatkan PRT di badan usaha (hanya boleh di perorangan).
Jika terjadi konflik antara PRT dan majikan, UU ini mengedepankan musyawarah mufakat melalui peran RT/RW. Jika buntu, mediator dari instansi ketenagakerjaan wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu maksimal 7 hari.
Dengan disahkannya UU ini, profesi PRT bukan lagi sekadar “pembantu”, melainkan pekerja formal yang hak asasi dan kesejahteraannya diakui negara. (Red)





























































