Tanjung, kontrasx.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong kembali menangani penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitatif. Pada Kamis (23/4) pagi,
Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Tabalong melaksanakan asesmen terhadap seorang tersangka berinisial R.J.A di Kantor BNNK Tabalong.
Pelaksanaan asesmen ini dilakukan atas permintaan penyidik Polres Tabalong guna menentukan langkah hukum dan medis yang tepat bagi tersangka.
Dalam proses yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur BNNK, Kejaksaan Negeri, Polres Tabalong, serta tenaga medis RSUD H. Badaruddin Kasim melakukan pemeriksaan komprehensif.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu buah sekop dari sedotan hitam, korek api gas, serta satu buah bong (alat isap). Berdasarkan hasil tes urin, tersangka R.J.A dinyatakan positif atau reaktif terhadap Methamphetamine (sabu).
“Berdasarkan hasil asesmen menggunakan instrumen teknis, diketahui tersangka berada pada fase coba pakai, dengan pola penggunaan dua kali dalam satu bulan terakhir,” tulis laporan resmi BNNK Tabalong.
Penting dicatat, hasil pendalaman TAT menunjukkan bahwa R.J.A tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika. Selain itu, jumlah barang bukti yang ditemukan masih berada di bawah ambang batas pemakaian satu hari, sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2010.
Mempertimbangkan kondisi lingkungan tersangka yang dinilai rawan, Tim TAT akhirnya memberikan rekomendasi rehabilitasi.
“Tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali kunjungan pada fasilitas rehabilitasi milik BNNK Tabalong,” tegas tim asesmen.
Kegiatan yang berjalan aman dan lancar ini merupakan bagian dari upaya besar BNN dalam mengimplementasikan strategi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika yang lebih humanis.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi penyalahguna di level “coba pakai” untuk pulih sepenuhnya dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat, ketimbang sekadar memberikan sanksi kurungan yang belum tentu memberikan efek jera secara medis. (Red)





























































