TANJUNG, kontrasx.com – Terkait pembayaran THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, Pemkab Tabalong sedang merampungkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Perbup-nya.
“Perbub dalam proses. (THR P3K paruh waktu) bisa dicairkan dalam minggu ini atau minggu depan paling lambat” ungkapnya pada kontrasx.com, Selasa (21/4) siang.
Husin mengatakan pembayaran THR akan dilakukan secara proporsional.
“Pembayarannya proposional. Misalnya kontraknya 6 bulan, dari gaji total dibagi 12 bulan, kemudian per bulannya dikali 6” jelasnya.
Ia mencontohkan dengan perhitungan gaji kisaran Rp 2,2 juta.
“Kalau kami hitung, kalau gajinya di kisaran Rp 2,2 juta, mendapat (THR) sekitar Rp 800.000-an lah” ujarnya.
Husin menegaskan kalau semua P3K paruh waktu di Tabalong akan menerima pembayaran THR ini.
“Semuanya dapat” tandasnya.
Ia pun menyatakan hal ini bisa terwujud karena arahan Bupati yang meminta jajarannya untuk berkoordinasi ke Kementerian.
Diketahui, saat ini PPPK paruh waktu di Tabalong berjumlah 1.250 orang. (Boel)





























































