H Fani : Manfaatkan Media dan Website
TANJUNG, kontrasx.com – Bupati Tabalong, Ir H Muhammad Noor Rifani mengingatkan agar jajaran SKPD tak alergi terhadap keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Selasa (21/4).
“Kawan-kawan SKPD tidak perlu alergi terkait keterbukaan informasi publik” ujarnya.
H Fani menyatakan keterbukaan informasi publik jadi barometer penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
“Ini sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan kita” tegasnya.
Menurutnya masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan mudah diakses, karena itu peran PPID menjadi sangat strategis dalam memastikan pelayanan informasi berjalan dengan baik.
“Kawan-kawan bisa memanfaatkan seperti website masing-masing SKPD, karena dengan itu bisa mengetahui tentang layanan yang sudah kita berikan, apalagi yang diharapkan dan terus apa yang sudah dirasakan masyarakat” bebernya.
Ia menuturkan keterbukaan informasi publik ini bisa disampaikan melalui saluran website masing-masing SKPD serta bisa lewat lembaga penyiaran publik lokal dan media massa yang ada di Bumi Sarabakawa.
“Kita punya TV, radio, media massa, manfaatkan, kalau memang ada informasi yang ingin disampaikan termasuk 7 program prioritas kita” timpalnya.
Ia pun berharap adanya komitmen dan kerjasama dari seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam bekerja.
“Melalui pengelolaan informasi yang baik, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah” harap H Fani.
Sementara, Kepala Diskominfo Tabalong, Edy Suriyani mengatakan tujuan kegiatan kali ini untuk memberikan pemahaman mendalam kepada PPID mengenai tata cara pengklasifikasian informasi yang ada di setiap instansi.
“Meningkatkan pemahaman dan kapasitas PPID Pelaksana dalam menyusun daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam pengelolaan informasi publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah” katanya. (Can)






























































