TANJUNG, kontrasx.com – Aksi pemukulan mengejutkan terjadi di lingkungan kepolisian Kabupaten Tabalong, seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tabalong berinisial IS (42) menjadi korban pemukulan oleh pria berinisial MB.
Ironisnya, penganiayaan tersebut terjadi di dalam kantor Polsek Murung Pudak saat kedua belah pihak tengah menjalani proses mediasi damai pada Jum’at (5/6/2026) sore.
Kasus dugaan penganiayaan ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku dan kini telah resmi ditangani oleh Polres Tabalong.
Kepala MAN 1 Tabalong, Bahrul Elmi membenarkan insiden yang menimpa salah satu guru dan menyayangkan aksi brutal yang terjadi di hadapan aparat hukum dan meminta agar kasus ini diusut tuntas.
“Kami berharap kepolisian bisa menindaklanjuti kasus pemukulan ini sesuai dengan kewenangan, hukum, dan norma yang berlaku” tegasnya pada kontrasx.com, Selasa (9/6).
Menurut pengakuan korban IS, yang merupakan guru mata pelajaran Akidah Akhlak, pelaku MB tiba-tiba melayangkan pukulan keras ke arah wajahnya di tengah jalannya mediasi.
“Saya sempat merasa pusing dan pastinya syok karena pelaku memukul cukup keras ke bagian pipi menggunakan telapak tangannya” beber IS.
IS menyebut aksi yang dilakukan pelaku MB tersebut langsung dihentikan oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi.
Perseteruan ini bermula dari masalah sekolah, dimana seorang siswa berinisial MR (17) datang menemui IS untuk meminta nasihat tentang keutamaan berbakti kepada orang tua dan masalah akidah.
“Sebagai guru saya dengan senang hati memberikan nasihat yang diminta siswa, lalu saya berikan nasihat. Namun saya tidak tahu kalau pembicaraan dengan siswa MR direkam hingga akhirnya sampai ke pelaku MB” ujar IS.
Usai mendengar hal tersebut, pelaku mendatangi ke sekolah korban pada Kamis (4/6/2026), bahkan sampai datang ke rumah pribadinya dan mengancam istri korban.
“Istri dan anak sampai ketakutan dirumah, karena merasa terancam saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung lalu akhirnya diarahkan ke Polsek Murung Pudak untuk mediasi dan terjadi pemukulan tersebut” ungkapnya.
Diketahui, korban dan pelaku saling mengenal sejak tahun 2015 karena pernah tergabung dalam satu kelompok pengajian yang sama di Tabalong, sebelum akhirnya korban keluar karena sibuk mengajar.
Mendapat perlakuan kasar, korban didampingi LBH Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong langsung melaporkan kasus pemukulan ini ke Polres Tabalong.
Kuasa hukum korban, Liana menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa kedua belah pihak ternyata saling melempar laporan. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan adanya aduan dari kedua belah pihak.
“Polres Tabalong menerima laporan dari dua orang yang saling berkaitan tetapi pokok perkara yang dilaporkan berbeda. Semua laporan dari kedua belah pihak masih lidik” tandasnya. (Can)































































