Tanjung, kontrasx.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama personel Polsek Tanta sukses membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tanta.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,08 gram beserta perangkat penjualan milik seorang terduga pelaku.
Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (22/7) malam itu berfokus di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu, Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFA (31) yang diduga kuat tengah menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., membeberkan detail barang bukti yang ditemukan tim gabungan di lokasi kejadian.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 4,08 gram,” terang IPTU Heri Siswoyo.
Tak hanya mengamankan paket sabu siap edar, penggeledahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo, S.H., dan Kapolsek Tanta IPDA Aris Sufariyadi, S.H., M.H., tersebut juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat indikasi aktivitas transaksi narkoba, antara lain, 3 pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak plastik bening, 1 set alat hisap (bong) lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, 1 unit telepon genggam warna merah dan Uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga Desa Tanta Hulu terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi aduan tersebut, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan MFA.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong guna menjalani pemeriksaan menyeluruh dan proses hukum lebih lanjut. (Red)

































































