TANJUNG, kontrasx.com – Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Ritel Modern, Komisi ll DPRD Tabalong menggelar Rapat Kerja dengan OPD terkait.
Ketua Komisi ll DPRD Tabalong, H Winarto menyampaikan sebelum melangkah pihaknya ingin mengetahui langkah yang sudah dilakukan oleh Eksekutif.
“Mereka (eksekutif) sudah buat analisa dan survei pada masyarakat tentang keberadaan ritel modern” bebernya pada kontrasx.com, Senin (29/6) usai rapat.
Winarto mengatakan hasil survei tersebut menyatakan sebagian besar masyarakat Tabalong ingin ada ritel modern.
“Kran itu akan dibuka, itu juga tidak bisa kita hindari karena perizinannya dari pusat lewat sistem OSS yang memang diberi kesempatan dan kemudahan untuk berinvestasi” jelasnya.
Menurtnya, ritel modern berjejaring ini pun sudah melakukan survei.
“Ritel modern ini sudah lakukan survei juga di tempat kita, kita tidak bisa hindari” timpalnya.
“Hanya saja kita harus membuat regulasi agar kita bisa memproteksi langkah-langkah lebih dahsyat yang bisa mengganggu usaha masyarakat yang sudah berjalan” ujarnya.
Ia berharap apabila Perda ini belum bisa selesai tahun ini, setidaknya Pemda bisa membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengaturnya.
“Pengaturannya kita berharap lewat Tata Ruang, sejauh mana RDTR sudah dipersiapkan. Apakah nanti titiknya hanya di perkotaan saja atau perkotaan Kecamatan sehingga masyarakat tidak terlalu terdampak” tuturnya.
“Daerah berupaya (dengan membuat regulasi) karena ini tidak bisa dihindari” imbuhnya.
Winarto menegaskan keberadaan ritel modern ini nantinya jangan sampai mengganggu toko modern atau swalayan milik masyarakat.
“Ritel modern ini nanti tidak boleh mengganggu kalau masyarakat sudah punya itu. Dalam perjalanannya mudah-mudahan mereka bisa berafiliasi” tukasnya.
Membahas persoalan ini Komisi ll menghadirkan OPD terkait seperti DKUPP, Dinas PUPR, DPMPTSP dan Bagian Ekobang Setda Tabalong. (Boel)
































































