TANJUNG, kontrasx.com – DPRD Kabupaten Tablong menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang ll tahun 2026.
Rapat Paripurna kali ini beragendakan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi menerangkan 7 Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir terhadap 2 Raperda, yakni Raperda perubahan atas Raperda nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda penambahan penyertaan modal Pemda pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Perseroda).
“Alhamdulillah 7 Fraksi menyetujui dua Raperda ini” ujarnya pada kontrasx.com, Kamis (29/1) petang usai Paripurna.
Riza menyatakan terkait dua Raperda tersebut pihaknya di Legislatif juga akan melakukan pengawasan terkait pelaksanaannya.
Menurutnya kedua Raperda tersebut memiliki arti penting, bagaimana pengelolaan barang milik daerah dan penyertaan modal yang nantinya bisa menjadi pendapatan daerah.
“Penyertaan modal ke BPD Kalsel nantinya bisa menjadi (menghasilkan) pendapatan” katanya.
Riza juga menegaskan penyertaan modal ke BPD Kalsel diharapkan bisa mensupport permodalan khususnya pelaku UMKM yang ada di Bumi Saraba Kawa.
“Kami berharap BPD Kalsel bisa memaksimalkan dan mensupport UMKM-UMKM yang ada di Tabalong” pungkasnya. (Boel)































































