TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong menyikat pelaku tindak pidana peredaran narkoba diwilayahnya.
Kali ini, dalam sehari petugas kepolisian dari satuan narkoba mengamankan dua pelaku sekaligus.
Pertama, petugas menangkap pria berinisial IS (37) warga Desa Padang Panjang kecamatan Tanta. Ia diamankan disebuah kontrakan di kawasan kelurahan Mabu’un, Rabu (28/1) tadi.
Selanjutnya dihari yang sama, petugas mengamankan MA (21) yang diduga pemilik ratusan obat terlarang berwarna putih dengan berlogo Y. Ia diamankan dikediamannya di Desa Tanta Kecamatan Tanta.
Dalam kasus IS, ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi. Dimana saat ditangkap petugas mengamankan total 64,5 butir pil berwarna merah muda yang sudah terbungkus dalam 14 paket plastik klip.
“Ekstasi diakui pelaku adalah miliknya dan untuk diedarkan kembali dengan harga Rp 350 ribu per butir” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Jum’at (30/1).
Heri menyampaikan terungkapnya kejahatan IS ini berkat laporan dari warga yang menginformasikan bahwa dilingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Selain menyita narkotika jenis Ekstasi, petugas mengamankan 1 handphone warna merah muda. Kini pelaku IS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum” ucapnya.
Terkait kasus MA, kejahatannya terkuak usai petugas mengamankan seorang pria berinisial IN yang kedapatan membawa obat terlarang berwarna putih di kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak.
“IN menyebutkan bahwa mendapatkan barang tersebut dari seseorang di desa Tanta dengan cara membeli sebesar Rp 600 ribu” jelasnya.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bertolak ke lokasi yang di sebutkan oleh IN yang diketahui merupakan rumah pelaku MA.
“Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diinformasikan, petugas menemukan ratusan obat tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya” beber Heri.
Heri mengatakan MA diduga sebagai pemilik dan pengedar obat terlarang. Ia juga merupakan residivis kasus narkotika.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 258 butir obat tablet warna putih berlogo Y , 1 handphone dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu” katanya. (Can)






























































