Tanjung, kontrasx.com– Polres Tabalong membawa perubahan besar dalam standar operasional rilis persnya. Mulai Januari 2026, wajah para tersangka tidak akan lagi dipampang di hadapan publik maupun media massa.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret kepolisian dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Langkah progresif ini merupakan penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa dasar hukum kebijakan ini tertuang jelas dalam Pasal 91 KUHAP. Pasal tersebut secara tegas melarang penyidik melakukan tindakan yang memicu praduga bersalah bagi seseorang yang belum mendapat putusan tetap dari pengadilan.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, dalam setiap rilis resmi, Polres Tabalong tidak lagi menampilkan foto atau wajah tersangka,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Meski wajah tersangka disamarkan atau tidak ditampilkan, Polres Tabalong menjamin transparansi informasi tidak akan berkurang. Masyarakat tetap akan mendapatkan informasi lengkap mengenai Kronologis kejadian perkara pasal-pasal yang disangkakan dan update perkembangan proses penyidikan.
Kebijakan ini juga bertujuan melindungi hak privasi serta mencegah potensi pelanggaran hukum lainnya, seperti pencemaran nama baik atau penyalahgunaan data pribadi di era digital.
Polres Tabalong mengajak masyarakat untuk ikut mendukung budaya hukum yang sehat dengan tidak menyebarluaskan identitas visual tersangka secara liar di media sosial sebelum ada ketetapan hukum. (rel)






























































