TANJUNG, kontrasx.com – Bingung mau menitipkan kendaraan atau barang berharga saat mudik lebaran, masyarakat Tabalong dapat ke kantor kepolisian terdekat.
Polres Tabalong dan seluruh Polsek jajaran membuka layanan penitipan kendaraan bermotor dan barang berharga bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah selama periode mudik Lebaran 2026.
Program tersebut mulai dibuka pada 16 Maret 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin memastikan kendaraan maupun barang berharganya tetap aman saat ditinggalkan pulang kampung.
“Bagi yang mau mudik keluar daerah tanpa membawa motor, silahkan menitipkan ke kantor Polres dan Polsek” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo
Ismoyo menyatakan layanan penitipan ini disediakan secara gratis sebagai upaya meningkatkan keamanan masyarakat selama musim mudik.
“Kami siap amankan, silahkan lapor” tegasnya.
Tak hanya kendaraan bermotor, warga juga dapat menitipkan kunci rumah sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian bahwa rumah dalam kondisi kosong selama ditinggalkan mudik.
“Dengan adanya laporan tersebut, petugas dari Polres Tabalong dan Polsek jajaran akan meningkatkan patroli di lingkungan permukiman guna membantu menjaga keamanan rumah yang ditinggalkan pemiliknya” ucapnya.
Adapun persyaratan penitipan kendaraan bermotor cukup dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi STNK. Sementara untuk penitipan kunci rumah, masyarakat diminta membawa fotokopi KTP serta kunci rumah yang akan dititipkan.
Ia pun ingin masyarakat bisa memanfaatkan layanan gratis tersebut demi meningkatkan keamanan lingkungan selama mudik Lebaran.
“Melalui layanan penitipan ini, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan maupun rumah yang ditinggalkan” ujar Ismoyo. (Can)































































