TANJUNG, kontrasx.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Layanan Asesmen Terpadu (TAT) terhadap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (07/5) ini merupakan permintaan penyidik Polres Tabalong.
Dalam pelaksanaan asesmen, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh melalui pendekatan hukum dan medis guna mengetahui tingkat penyalahgunaan narkotika serta rekomendasi penanganan yang tepat terhadap masing-masing tersangka.
Asesmen dilakukan terhadap tersangka berinisial RT, RW dan F. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya dinyatakan positif/reaktif terhadap Methamphetamine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan instrumen ASI Full Version, tersangka F berada pada fase situasional, sedangkan tersangka RW dan RT berada pada fase ketergantungan.
Selain itu, dari hasil asesmen tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika terhadap salah satu tersangka.
Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan ketiga tersangka untuk menjalani rehabilitasi rawat inap pada fasilitas rehabilitasi milik pemerintah sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitatif dan kemanusiaan.
Pelaksanaan asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur BNNK Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Polres Tabalong, serta tenaga medis terkait.
BNNK Tabalong terus mengedepankan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika melalui sinergi lintas sektor serta pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rel)































































