TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial NA (37) warga RT 001 Desa Santuun Kecamatan Muara Uya ditangkap jajaran Polres Tabalong.
Ia diamankan lantaran terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I sabu-sabu. Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil membekuknya di pinggir jalan Desa Muara Uya, Senin (11/5) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyampaikan ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Anggota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Muara Uya” ucapnya, Selasa (12/5).
Heri menyebut usai mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, lalu petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Muara Uya” sebutnya.
Selanjutnya petugas mendekati dan benar saja dengan ciri-ciri pelaku.
“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial NA (37) warga Desa Santuun RT 001 Kecamatan Muara Uya” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok warna hitam yang disimpan di saku depan celana diduga pelaku” tutur Heri.
Heri mengatakan pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 potongan sedotan dan 1 kotak rokok warna hitam” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong. (Can)






























































