Tanjung, kontrasx.com – Aksi perselisihan antarwarga dalam antrean BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, berujung pada proses hukum.
Polisi resmi menetapkan pria berinisial AP (40) sebagai tersangka usai membawa senjata tajam ke lokasi kejadian pada Rabu (9/9).
Langkah cepat tersebut diambil personel Polsek Haruai yang dipimpin Kapolsek IPDA M. Faizal Rahman usai beredarnya video perselisihan warga di media sosial. Kedatangan petugas bertujuan meredam potensi konflik dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa insiden bermula dari dugaan pemotongan antrean Pertalite oleh seorang warga berinisial DU (34). Hal itu memicu adu mulut antara DU dan pembeli lain berinisial TUK, yang sama-sama berasal dari Desa Marindi.
Melihat percekcokan tersebut, AP yang berada di lokasi mencoba melerai. Namun, TUK justru menuduh dan berupaya menyerang AP karena menduga AP yang menyuruh DU menyerobot antrean.
Tak terima dituduh, emosi AP tersulut. Ia lantas pulang ke rumah dan kembali ke SPBU dengan membawa sebilah parang serta sebatang tombak kayu hingga sempat memicu kepanikan warga di sekitar lokasi.
Beruntung, operator SPBU sigap menenangkan suasana sebelum terjadi bentrokan fisik. AP kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga situasi kembali terkendali.
Meski situasi sempat mereda, Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bergerak melakukan pendalaman. Setelah memeriksa para saksi, menginterogasi pihak terlibat, dan menggelar perkara, polisi resmi menaikkan status AP menjadi tersangka.
“Saat ini AP sudah diamankan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu batang tombak dan satu buah parang,” terang Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo. (Rel)

































































