TANJUNG, kontrasx.com – Wanita muda berinisial KAS (26) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong lantaran diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Kelurahan Tanjung yang tinggal di Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak itu diamankan petugas pada Rabu (19/6) tadi di kediamannya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan pelaku diamankan di kediamannya usai dilaporkan warga.
“Warga mencurigai bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan di rumah pelaku” ucapnya, Jum’at (21/6).
Joko menuturkan usai mendapat laporan tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Disaksikan aparat kelurahan setempat, ketika dilakukan penggeledahan badan oleh petugas ditemukan sebuah dompet yang berisi 7 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya” tuturnya.
Ia pun menyampaikan dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
“Saat ini pelaku KAS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum” ucapnya.
Joko mengatakan dari kasus tersebut petugas menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 2,62 gram.
“1 timbangan digital warna silver, 1 dompet warna hitam, 1 dompet warna cream, 1 sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 ponsel genggam berwarna biru, 1 pack plastik klip dan 3 potongan sedotan plastik warna hitam” katanya. (Can)






























































