TANJUNG, kontrasx.com – Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah memasuki masa Kampanye terhitung sejak hari ini tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.
Dalam proses tahapan ini aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tabalong diminta untuk menjaga netralitas.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki meminta seluruh ASN wajib menjaga netralitas pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
“Untuk terciptanya iklim yang kondusif, seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik” ucapnya, Rabu (25/9).
Mahdan juga mengingatkan ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
“Bagi pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terancam hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN” bebernya.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada pemilihan, bentuk pelanggaran disiplin di antaranya:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon atau pasangan calon;
2. Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon atau pasangan calon;
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan;
4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik;
5. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan/calon
6. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati;
b. tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon;
c. alat peraga terkait partai politik atau calon;
Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap calon atau pasangan calon;
7. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat;
8. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi partai politik, calon atau pasangan calon setelah penetapan peserta pemilihan; dan
9. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas pegawai ASN, Bawaslu Tabalong bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan netralitas pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing” pungkas Mahdan. (Rel/can)































































