Polisi Amankan Sabu 4,16 gram dan 0.78 gram
TANJUNG, kontrasx.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku, seorang pengedar dan seorang bandar, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (21/3).
Kedua pelaku yang diamankan adalah MA (28) dan RI (30), keduanya warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Petugas terlebih dulu mengamankan pelaku MA ditepi jalan sebuah kompleks perumahan di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan ungkap kasus ini berawal dari informasi telepon aduan di call center 110.
“Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sering adanya transaksi narkoba di dekat sebuah kompleks perumahan di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta” ucapnya, Senin (24/3).
Joko menyebut pada siang hari saat sedang melakukan penyelidikan petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi ditepi jalan sebuah kompleks perumahan didesa Tanta Hulu kecamatan Tanta.
“Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak rokok” sebutnya.
Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI untuk diedarkan kembali.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan langsung mendatangi lokasi pelaku RI yang di tunjukkan oleh pelaku MA di Hulu Sungai Tengah.
“Pelaku RI diamankan di tepi jalan Kecamatan Pandawan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu” bebernya.
Joko mengatakan kini kedua pelaku diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti dari tangan MA berupa 2 bungkus sabu dengan berat bersih 4,16 gram dan 1 kotak rokok warna putih hijau. Sedangkan dari RI barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 bungkus bekas plastik kemasan warna hitam dan 1 handphone warna hitam” katanya. (Can)

































































