TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial MA (23) warga desa Kundan kecamatan Hantakan Hulu Sungai Tengah, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Minggu (17/8) siang.
Pemuda tersebut dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat (penadahan).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan disebuah rumah di kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung.
“Pelaku diamankan setelah korban berinisial LM (29) warga sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak melaporkan bahwa pada Senin (11/07/2025) pagi, skuter metik yang diparkir di garasi telah hilang” ujarnya, Selasa (19/8).
Joko menyebut korann sempat berkeliling disekitar kompleks tempat tinggalnya namun tidak menemukan sepeda motornya.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta dan melaporkan kejadian tersebut” sebutnya.
Ia menjelaskan setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, petugas berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatannya, dan berdasarkan catatan Kepolisian yang ada, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor” jelasnya.
Ia mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hijau tua” kata Joko. (Can)






























































