Tanjung, kontrasx.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong bergerak cepat menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Tabalong, Ir. HM. Noor Rifani, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-1 dan ke-2 Masa Sidang I Tahun 2025, Selasa (20/8).
Agenda utama paripurna tersebut adalah penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap dua hal krusial: perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026.
H Fani dalam pidatonya menekankan pentingnya perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan tindak lanjut wajib dari surat evaluasi Kemendagri.
“Berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan perubahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses perubahan ini harus diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan hasil evaluasi diterima. Proses pembahasan pun diprioritaskan dan dilakukan di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk mempercepat penyelesaian.
“Setelah persetujuan bersama, rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register,” jelasnya. Perda yang telah ditetapkan kemudian wajib dilaporkan kembali ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan dalam waktu 7 hari kerja.
Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi di DPRD Tabalong yang telah memberikan masukan dan pendapat akhirnya. “Tentunya atas Raperda dimaksud akan segera kami tetapkan menjadi Perda setelah mendapatkan nomor register dari Pemerintah Provinsi,” tuturnya.
Tujuh Fraksi yang ada di DPRD Tabalong semuanya menyatakan setuju dengan raperda menjadi perda tentang perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Fraksi Golkar tidak banyak memberikan catatan, selain menyetujui mereka berharap Perda itu nantinya dapat menjadi manfaat bagi masyarkat Tabalong.
H Jurni yang membacakan pendapat akhir fraksi Golkar juga menyampaikan agar pengelolaan dana pajak bisa dilakukan secara transparan.
Mursalin yang menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi Nasdem juga berharap semuanya bisa menjadi manfaat bagi masyarkat Tabalong dan mereka seperti fraksi lainnya menyatakan persetujuannya. (na)






























































