TANJUNG, kontrasx.com – Pria inisial SY (46) warga Desa Banua Budi Kecamatan Barabai kabupaten Hulu Sungai Tengah dan seorang perempuan inisial RIS (35) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak ditangkap polisi.
Keduanya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Secara bersamaan keduanya diamankan pada Selasa (09/09) malam di tepi jalan Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba kemudian melakukan penyelidikan” ucapnya, Rabu (10/9).
Joko menyebut saat dilokasi disebutkan dari informasi petugas melihat seorang pria sesuai cirinya.
“Kemudian petugas membuntuti orang tersebut yang bertemu dengan seorang perempuan” sebutnya.
Ketika didekati petugas, pelaku yang dikemudian diketahui berinisial SY terlihat membuang sesuatu.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku membuang 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang dibalut dengan tisu” ucapnya.
Pelaku mengakui bahwa barang tersebut dipesan oleh pelaku RIS.
“Tak bisa mengelak lagi pelaku RIS pun mengakui bahwa barang itu adalah pesanannya” beber Joko.
Joko mengatakan kini keduanya diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,69 gram, 1 lembar tisu, 2 handphone berwarna hitam dan hijau tosca” katanya. (Can)






























































