TANJUNG, kontrasx.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial AS.
AS yang merupakan mantan Bupati Tabalong itu menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Uang tersebut diserahkan oleh salah satu keluarga AS ke Kejari Tabalong.
“Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kejari Tabalong dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Hamzah Kusumaatmaja” ujar Kajari Tabalong Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, Rabu (01/09).
Fadhil menyebut dalam proses tersebut tim penyidik kemudian menyita uang pengganti itu untuk disimpan dalam rekening penitipan Kejari Tabalong.
“Penyitaan merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-895/O.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025” sebutnya.
Pihaknya pun menyambut penitipan uang pengganti tersebut yang dilakukan oleh tersangka AS.
“Ini menjadi bentuk itikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejari Tabalong akan berkomitmen untuk memulihkan semua kerugian negara.
“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” tandas Fadhil.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1,8 miliar. (Can)






























































