TANJUNG, kontrasx.com – Terjawab sudah pertanyaan masyarakat Tabalong khususnya para pelanggan air bersih mengapa PDAM selalu merugi.
Hal tersebut terungkap saat Komisi ll DPRD Tabalong menggelar Rapat Kerja dengan PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Perseroda.
Ketua Komisi ll DPRD Tabalong, H Winarto menuturkan di Rapat Kerja ini pihaknya meminta keterangan terkait laporan keuangan PT AMTB tahun 2024-2025 yang sedang berjalan.
“Di tahun 2024 ada minus Rp 20,6 Miliar, bahkan di tahun 2022 sampai minus Rp 37 Miliar. Ternyata terjadi nilai penyusutan, kerugian itu bawaan dari akumulasi tahun-tahun sebelumnya” bebernya pada kontrasx.com, Kamis (09/10) usai rapat.
“Kita pertanyakan, apa faktornya kok hutangnya begitu banyak terbawa terus setiap tahun. Ternyata secara akuntansi perhitungan penyusutan dari aset PT AMTB, misalnya jaringan (saluran pipa air) dan sebagainya” timpalnya.
Ia mengatakan penyerahan aset dari Pemda (yang diperhitungkan sebagai penyertaan modal) melalui Dinas PUPR nilainya signifikan.
“Hanya saja dalam perjalanannya setelah dihitung oleh akuntan publik ternyata terjadi penyusutan. Penyusutan ini yang diakumulasikan dengan biaya operasional yang sisanya Rp 20,6 Miliar” jelasnya.
Politukus gaek dari Dapil Tengah ini menyatakan meski keuntungan PDAM dua tahun terakhir ini cukup signifikan dimana laba tahun 2024 sebesar Rp 8,6 Miliar dan tahun 2025 laba kotornya sekitar Rp 16,7 Miliar masih ditutupkan secara akuntansi pada sisa nilai penyusutan aset tersebut.
“Keuntungan beberapa tahun terakhir ditutupkan secara akuntansi. Secara keuangan dana tersebut ada. Dinilai dari aset lancar di neraca juga bertambah” ujarnya.
Menurutnya selama ini yang menjadi pertanyaan publik bahwa PDAM selalu merugi setiap tahun karena hal tersebut.
“Kita tidak bisa memungkiri karena begitulah cara perhitungan yang dilakukan akuntan publik. Kalau perhitungan tersebut tidak dimasukan (penyusutan aset) maka PDAM setiap tahun untung terus, bahkan setiap tahun meningkat” tukasnya.
Winarto menambahkan karena PT AMTB belum memiliki nilai positif, maka keuntungan yang diperoleh tidak bisa disetorkan ke Pemda sebagai Deviden.
“Sesuai ketentuan di Undang-Undang Perseroan di Pasal 71, selama perusahaan belum memiliki nilai positif semua keuntungan atau profit dibayarkan untuk menutup kerugian. Tidak bisa disetorkan menjadi deviden ke daerah selama perusahaan dalam perhitungan akuntansinya masih belum positif atau masih kondisi negatif” tandasnya.
Ia pun percaya dalam beberapa tahun kedepan PT AMTB akan punya Deviden signifikan untuk Pemda.
“Daerah dituntut untuk berkreasi mencari sumber pendapatan untuk menghidupi daerahnya. Pusat melakukan pemotongan TKD. PDAM harus bekerja keras, tadi manajemen menyampaikan tahun 2028 nanti mereka sudah bisa memberi kontribusi bagi daerah” katanya.
Di dalam rapat, Plt Direktur Utama PT AMTB, Jelita Anggraini mengungkapkan akumulasi hutang yang ada sekarang terhitung sejak tahun 2005 lalu.
“Saat didirikan ada beban operasional, jumlah pelanggan juga sedikit. Ada kenaikan tarif baru di tahun 2023” tuturnya.
Jelita menyebutkan keuntungan lumayan besar mulai ada di tahun 2021 sekitar Rp 500 juta dan naik signifikan di tahun 2023.
Sementara itu, Direktur Umum dan Pemasaran PT AMTB Perseroda, H Ade Permana menyampaikan akumulasi kerugian Rp 20,6 Miliar tersebut menjadi target untuk terus diturunkan hingga kerugian habis dan berubah menjadi akumulasi positif.
“Estimasi laba 2025 sekitar Rp 16,7 Miliar belum dikurangi pajak dan penyusutan. Paling tidak akumulasi kerugian bisa dikurangi Rp 10 Miliar” pungkasnya. (Boel)






























































