TANJUNG, kontrasx.com – Diduga melakukan penganiayaan pria berinisial MN alias Udin (39) di amankan pihak kepolisian resort Tabalong.
Warga desa Bongkang kecamatan Haruai ini diringkus petugas gabungan dari Satreskrim Polres Tabalong serta Polsek Haruai pada Selasa (7/12) tadi.
“Pria inisial MD alias Udin ini diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban inisial MDI berumur 57 tahun” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, Kamis (9/12).
Mujiono menerangkan tindak pidana penganiayaan ini terjadi di kebun milik pelaku yang berlokasi di desa Bongkang kecamatan Haruai.
“Dari kejadian itu korban luka robek dibagian lengan sebelah kiri dan luka robek di telapak tangan bagian kanan akibat senjata tajam pelaku” terangnya.
Lebih jauh Ia menuturkan aksi perkelahian antara pelaku dan korban sempat dilerai oleh istri korban.
“Saat dilerai akhirnya pelaku meninggalkan TKP, selanjutnya istri korban melihat suaminya terluka lalu Ia meminta pertolongan kepada anaknya sehingga dilarikan ke puskesmas Haruai untuk diberikan perawatan medis” tuturnya.
Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan ini berawal saat pelaku berangkat ke kebun karet menggunakan sepeda motor serta membawa sebilah parang yang digantungkan di kendaraannya.
“Ditengah perjalanan pelaku diminta berhenti oleh korban, selanjutnya korban menanyakan harga jual tanah kebun karet miliknya seluas 1,5 hektar, dari situ terjadi kesalahpahaman antara mereka berdua dan terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban luka robek di lengan kiri dan telapak tangan kanan” jelasnya.
Mujiono menyebutkan istri serta anak korban yang mengetahui perkelahian itu merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Haruai.
“Atas dasar pelaporan korban, maka petugas gabungan mengamankan pelaku dirumahnya di desa Bongkang pada hari Selasa (07/12) sekitar pukul 16.00 wita” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Parang dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang 56 sentimeter beserta kumpang milik pelaku.
“Saat ini perkara dalam proses penyidikan dan pelaku sudah ditahan di Polres Tabalong” pungkas Mujiono. (Can)
Sabar2 haja