Tanjung, kontrasX.com – Berjualan sembako di warung rumahnya sepertinya belum mencukupi bagi perempuan warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Perempuan berinisial MM (39) itu masih nyambi jualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin.
Pada Senin (13/2) tadi MM terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dan Ia beserta minol diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Diamankannya pelaku terkait kepemilikan minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali” ujarnya, Selasa (14/2).
Sutargo menyebutkan pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minuman beralkohol (minol) dilingkungan mereka yang dijual di warung” sebutnya.
Setelah menerima laporan dari tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi laporan masyarakat.
“Petugas mendatangi warung milik pelaku dan mendapati minol tersebut disimpan di dapur warung” bebernya.
Pelaku mengakui minol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong nomor 03 tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol” ujar Sutargo.
Sutargo mengatakan kini pelaku dilakukan pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan.
“Barang bukti yang disita yaitu anggur merah sebanyak 9 botol, bir 3 botol dan vodka 3 botol” pungkasnya. (Can)