Tanjung, kontrasX.com – Dinginnya hidup dibalik jeruji besi ternyata tidak membuat HM alias Ugan (38) jera untuk melakukan kejahatan lagi.
Ugan yang terdata sebagai warga desa Masintan Kecamatan Kelua itu Kembali berurusan dengan pihak berwajib karena mencoba mencuri kotak amal disebuah Mushola di desa Mantuil kecamatan Muara Harus.
Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan diamankannya pelaku HM terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana.
“Pada kamis (13/7) malam Pelapor Berinisial ZH (56) warga desa Mantuil mendapatakan informasi dari warga masyarakat adanya percobaan pencurian kotak amal di sebuah mushola” beber Sutargo.
Percobaan pencurian kotak amal terlebih dahulu diketahui warga dan pelaku berhasil diamankan warga sekitar.
“Pelapor mewakili warga dan pengurus mushola merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong, pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku HM, Uang tunai sejumlah 17 ribu Rupiah, 1 buah sepeda dayung dan 2 buah kunci” pungkas Sutargo. (rel)