TANJUNG, kontrasX.com – Perjalanan Dinas (Perjadin) bagi pemerintahan desa di Tabalong tengah menjadi sorotan ketika pihak Kejaksaan Negeri memanggil seluruh Camat dan Kades diminta klarifikasi terkait Perjadin.
Lantas menurut Regulasi, Berapa kali Perjadin oleh Pemerintahan Desa boleh dilaksanakan dalam setahun ?
Bolehkah Perjadin dalam rangka Peningkatan Wawasan atau pun Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa dilakukan oleh pihak Ketiga ?
Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Arianto angkat bicara.
Arianto menuturkan secara Regulasi Perjadin Pemerintahan Desa tidak ada batasan secara khusus.
“Sebagai pembina desa kami tidak melarang dan tidak membatasi, hanya saja segala sesuatu silahkan laksanakan sesuai peraturan, kalau sesuai aturan kita welcome aja sih sebenarnya” ujarnya pada kontrasX.com, baru-baru ini.
Terkait Perjadin Desa dalam rangka Peningkatan Wawasan atau pun Bimbingan Teknis (Bimtek) ke luar daerah, ia mengatakan tidak boleh dilaksanakan pihak Ketiga.
“Secara regulasi, peningkatan kapasitas atau Bimtek penganggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Tabalong dan dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), tidak boleh dilaksanakan oleh pihak Ketiga. Seperti itu bunyi regulasi termasuk di Peraturan Bupati (Perbup)” ungkapnya.
Ia menegaskan hal tersebut dalam Perbup sudah jelas.
“Di Permendes terkait prioritas dana desa tahun 2023 secara eksplisit dinyatakan bahwa untuk Bimtek atau peningkatan kapasitas aparatur desa dikelola oleh BKAD dan tidak diperkenankan menggunakan pihak ketiga termasuk urusan perjalanan dinasnya” tandasnya.
Disinggung adakah keterlibatkan pihak Ketiga dalam Perjadin peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa, Arianto tak menjawab secara pasti.
Ia menyampaikan baru-baru ini Bupati Tabalong sudah menyurati Camat dan Kepala Desa untuk kembali menekankan terkait efektifitas dan efisiensi penggunaan APBDes supaya tertib terhadap aturan yang berlaku.
“Bupati juga surati dan himbau Inspektorat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif” pungkasnya.
Santer kabar beredar pihak Desa dan Camat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tabalong terkait Perjalanan Dinas Pemerintahan Desa ke luar daerah dalam rangka peningkatan kapasitas atau Bimtek oleh pihak ketiga. (Boel)