TANJUNG, kontrasx.com – Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyatakan penurunan alat peraga kampanye (APK) menjadi sanksi bagi partai politik apabila melanggar ketentuan saat masa kampanye berlangsung.
Ardi menjelaskan pihaknya sudah menentukan terkait tempat lokasi pemasangan APK.
“Pada prinsipnya lokasi pemasangan APK boleh di seluruh kabupaten Tabalong, akan tetapi ada hal-hal yang dilarang misalnya terkait dengan ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023 itu ditempat fasilitas ibadah dan sekolah, ini tidak boleh” jelasnya.
Selain itu ada peraturan lain seperti Perbup, mengatur tidak boleh memasang sekitar jalan protokol.
“APK juga dilarang dipasang di tempat-tempat umum seperti pasar dan terminal. Nanti semuanya kami sampaikan ke parpol” ujarnya.
Ia menerangkan apabila melanggar ketentuan maka parpol akan dikenai sanksi.”Sanksinya APK bisa diturunkan, nanti tergantung analisa dari Bawaslu” terangnya.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait dengan penetapan jadwal rapat kampanye umum.
“Terkait itu kami telah membuat draft dan kami sampaikan kepada partai politik untuk sama-sama mencermati, kira-kira seperti apa yang diajukan mereka. Intinya ada sekitar 27 lokasi yang bakal menjadi tempat rapat umum, rata-rata di lapangan terbuka” beber Ardi.
Ardi menyampaikan dalam kesempatan kali ini pihaknya memberikan bimbingan teknis mengenai aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Melalui sistem ini nantinya para peserta pemilu akan memberikan laporan terkait proses kampanye hingga dana kampanye yang dapat dipublikasikan.
Selain itu, sistem ini dapat menjadi alat bantu untuk melacak aktivitas kampanye dan memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan kampanye.
“Sehingga nanti pihak-pihak tertentu bisa mengakses baik aparat kepolisian, Bawaslu karena kepentingan untuk melakukan pengawasan kampanye agar tertib dan lancar” pungkasnya.Diketahui, masa kampanye bakal dilaksanakan pada 28 November mendatang. (Can)