TANJUNG, kontrasx.com – Komitmen dari BNN Kabupaten Tabalong dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, lembaga ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Kepala BNNK Tabalong, AKBP H. Tukiman menyampaikan pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika yang telah mendapat penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tabalong.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika ini merupakan salah satu kewajiban BNNK Tabalong selaku Penyidik yang menangani perkara tindak pidana narkotika tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain itu, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang menangani perkara” ucapnya saat press release, Selasa (12/12).
Tukiman menuturkan pemusnahan barang bukti ini dari dua perkara narkotika yang terjadi pada tanggal 24 November 2023 di Desa Manduin kecamatan Muara Harus dan tanggal 28 November 2023 di Desa Lumbang kecamatan Muara Uya.
Dari Mulyadi alias Aming di desa Lumbang disita empat bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 9, 32 gram dan satu plastik klip berisi tiga tablet obat warna merah muda dengan penanda gambar berlian yang di duga ekstasi dengan berat total 1,01 gram.
Kemudian dari Yayan Suriadi di desa Lumbang di dapat satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga shabu dengan berat bersih 4,54 gram.
“Totalnya ada 13,86 gram shabu-shabu dan 3 butir ekstasi dengan berat 1,01 gram” imbuhnya.
Selanjutnya barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan dicampur deterjen. “Setelah diblender kemudian dimasukkan ke dalam lubang septic tank” katanya. (Boel)