TANJUNG, kontrasx.com – Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mewanti-wanti bagi perusak Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dipidana.
Diketahui, sejumlah APK pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten terlihat rusak di Kabupaten Tabalong.
Bahkan beberapa APK diduga sengaja dirusak. Seperti di Desa Wayau, Tanjung, terdapat dua baliho calon anggota DPRD kabupaten dirusak di bagian wajah. Kemudian di pertigaan Tanta, terlihat APK calon DPRD Provinsi Kalsel dirusak atau sobek bagian nama.
“Untuk mencegah terjadinya perusakan APK peserta pemilu, kita secara berjenjang akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan APK tersebut” ujarnya, Senin (18/12).
Mahdan menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak maupun menghilangkan APK peserta pemilu.
“Apabila ditemukan oknum yang merusak APK peserta pemilu bisa terancam pidana sesuai Pasal 280 ayat (4) UU pemilu” terangnya.
“Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 UU pemilu bahwa pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta” timpalnya.
Ia menyebutkan pengawasan APK memang menjadi tanggung jawab pihaknya, selain konten APK, pengawasan juga meliputi titik-titik pemasangan yang diperbolehkan.
Ia pun mengimbau masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK.
Berdasarkan pengawasan APK yang rusak, yakni di Kecamatan Jaro 17 buah, Kecamatan Tanjung 10 buah, Kecamatan Kelua, Kecamatan Tanta dan Kecamatan Murung Pudak masing-masing 8 buah.
Kemudian di Kecamatan Banua Lawas 6 buah, Kecamatan Haruai 2 buah, Kecamatan Bintang Ara 1 buah, Kecamatan Muara Uya dan Kecamatan Pugaan masing-masing 4 buah. (Can)

































































