TANJUNG, kontrasX.com – Dilanjutkannya masa jabatan Bupati Tabalong hingga 17 Maret nanti membuat Penetapan Penjabat (Pj) Bupati jadi tertunda.
Awalnya, disampaikan bahwa masa jabatan Bupati Tabalong akan berakhir pada 31 Desember 2023, namun beberapa Kepala Daerah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan sehingga kembali mendapatkan masa jabatan penuh.
Lantas, kapan Pj Bupati Tabalong akan bertugas ?
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tabalong, Febriadin Hafiz mengungkapkan Pj Bupati Tabalong akan bertugas tergantung dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Tergantung dari Kemendagri, kalau sudah disiapkan Pj maka bisa langsung (bertugas setelah tanggal 17 Maret nanti). Tapi kalau misalnya belum siap maka akan mungkin ada Pelaksana Tugas (Plt) sementara menunggu Pj” bebernya pada kontrasx.com, Selasa (02/1) siang diruang kerjanya.
Terkait Pj Bupati, Hafiz menegaskan kewenangannya ada di Kemendagri.
“Otoritasnya ada disana” tandasnya.
Sesuai kewenangan usulan nama-nama Pj sudah disampaikan oleh pihak Legislatif beberapa waktu lalu.
“Usulan Pj dari Legislatif sudah ada, hanya saja penetapan yang belum dan tertunda. Selanjutnya menunggu penetapan dari kementerian” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Paripurna internal DPRD Tabalong ada tiga nama yang diusulkan menjadi Pj Bupati Tabalong.
Tiga orang kandidat tersebut yakni :
1. Hj. Hamida Munawarah,ST.MT Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong.
2. Muhammad Jaini, SE,M.AP Jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
3. H.Subhan Nor Yaumil, SE.,M.Si Jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. (Boel)