TANJUNG, kontrasx.com – Dua bocah perempuan berinisial AKA (8) dan SN (9) dinyatakan meninggal dunia usai tenggelam di area persawahan desa Sei Pimping RT 5 kecamatan Tanjung, kemarin.
Bocah yang masih duduk di sekolah dasar itu meninggal dunia saat diperjalanan ketika dievakuasi menuju RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan peristiwa tersebut.
“Iya, keduanya adalah warga desa Sei Pimping RT 4 kecamatan Tanjung” ujarnya, Jum’at (5/1).
Joko menyampaikan Satuan Reserse Kriminal bersama Polsek Tanjung melakukan pengamanan dan pengolahan tempat kejadian perkara penemuan korban anak tenggelam tersebut.
“Berdasarkan hasil pengamatan, debit air di area persawahan di sekitar desa Sei Pimping RT 05 mengalami kenaikan karena adanya kiriman luapan air sungai Uwie dikarenakan curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir” ucapnya.
Ia pun menerangkan peristiwa tersebut berawal saat korban AKA meminta izin kepada ayahnya DR (36) untuk bermain air atau mandi di sekitar area persawahan namun tidak diperbolehkan.
“Tidak lama setelah ayah korban berangkat keluar rumah, korban AKA bersama temannya SN tetap pergi ke area persawahan yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah mereka tanpa sepengetahuan orang tua korban” terangnya.
Ia menuturkan sekitar 1,5 jam kemudian DR pulang lalu mencari keberadaan anaknya dikediaman mereka namun tidak ada.
“Bersama kakak korban, DR mencari korban ke sekitar area persawahan” tuturnya.
Setelah sampai diarea persawahan tersebut, ayah korban melihat sandal milik anaknya lalu menceburkan diri ke dalam air yang diperkirakan sedalam dua meter untuk mencari korban.
“Kedua korban ditemukan berada didasar air, ayah korban sempat melakukan pertolongan pertama kepada korban kemudian membawa kedua korban ke rumah Bidan desa Sei Pimping RT 04 dibantu warga sekitar” ucapnya.
“Lalu kedua korban dibawa ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai namun didalam perjalanan keduanya dinyatakan meninggal dunia” timpalnya.
Joko mengatakan pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan Autopsi dan menerima kejadian yang dialami korban karena kecelakaan atau musibah dan bersedia membuat pernyataan. (Can)