TANJUNG, kontrasx.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah Bumi Saraba Kawa.
Kali ini, hampir satu ons barang bukti berhasil diamankan pihaknya di desa Paliat kecamatan Kelua.
Barang bukti tersebut diamankan setelah pihaknya membekuk pria berinisial RB (37) warga desa Paliat kecamatan Kelua pada Jum’at (12/1) tadi.
“Dari hasil pengungkapan Satresnarkoba telah diamankan barang bukti (BB) dengan jumlah perkiraan kotor hampir 100 gram atau sekitar satu ons. Untuk kejadiannya di sebuah rumah di desa Paliat kecamatan Kelua” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat jumpa pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres, Senin (15/1).
Anib menyebutkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan di TKP pertama yang telah diamankan satu orang berinisial HA (40) warga desa Sei Rukam 1 dengan barang bukti 0,15 gram.
“Dari situ dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba akhirnya ditemukan barang bukti yang jumlahnya lebih besar sebanyak 96,7 gram milik RB” sebutnya.
Ia menerangkan dari tangan RB pihaknya mengamankan barang bukti dikediamannya yakni 20 klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 96,7 gram.
“Satu buah tas warna merah, satu buah tas kecil, satu buah timbangan digital besar warna silver, satu buah timbangan digital kecil warna silver hitam, satu buah gelang warna merah dan tiga buah plastik warna hitam” terangnya.
Akibat ulahnya tersangka disangkakan pasal 114/112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar” ujar Anib.
Anib menyampaikan terkait kasus ini masih proses pendalaman.
“Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru dan barang bukti lainnya. Kami masih dalam proses pendalaman” ucapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi menambahkan terkait kasus ini masih ada satu orang lagi dalam pengejaran.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dia (RB) mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial BK. Identitas sudah kita ketahui tapi masih dalam pengejaran, masih kita selidiki dimana dia sembunyi” ujarnya.
Hairul mengatakan “barang haram” yang disita pihaknya tersebut direncanakan diedarkan di wilayah kecamatan Kelua. (Can)