TANJUNG, kontrasx.com – Ibu muda di desa Kapar Kecamatan Murung Pudak ini bukannya menjadikan bulan Ramadhan untuk meningkatkan ibadah kepada Tuhannya tapi justru terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
NKH (23) tidak berkutik ketika aparat kepolisian Polres Tabalong meringkusnya di pinggir jalan di desa Kapar pada Jum’at (15/3) tadi.
“Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (18/3).
Joko menyebutkan ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran Narkotika di lingkungannya.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang mengendarai skuter matic yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan warga berada di tepi jalan desa Kapar” sebutnya.
Ia menerangkan usai mengetahui ciri-ciri tersebut petugas pun langsung mengamankan pelaku.
“Saat diamankan pelaku sempat menjatuhkan uang seribu rupiah ke tanah dengan kondisi dilipat, setelah dicek di dalam lipatan uang tersebut terdapat 1 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya” terangnya.
Ia mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram, 1 handphone warna biru, 1 lembar uang Rp 1000, 1 buah skuter matic warna merah hitam” kata Joko. (Can)